Powered by Blogger.

Cara Pembuatan Alat Bantu Sex


Tengah Malam mencoba menulis artikel dan melihat proses pembuatan alat bantu sex

Produk ini memang sering kita jumpai di beberapa media online, artikel ini saya tulis setelah saya melihat di stasiun televisi pada acara investigasi produk-produk luar negeri yang marak belakangan ini ditangkap oleh Bea Cukai pelabuhan maupun di bandara.

Berikut beberapa gambar tentang cara pembuatan Alat Bantu Sex

Itulah beberapa gambarang cara pembuatan "alat bantu wanita". Namun menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa penggunaan alat bantu sek dinyatakan haram.


Seperti diterangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, saat berbincang dengan reporter salah satu surat kabar online.

Dipaparkan Aminudin, dalam hukum Islam terdapat kaidah hukum asal yang berkaitan dengan persetubuhan. Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan asal-muasalnya diharamkan, hingga kemudian dihalalkan setelah terjadinya akad nikah.


Sementara penggunaan sex toys itu berkaitan dengan hubungan seksual yang menggantikan peran manusia, yang sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bagi manusia dengan manusia. Sedangkan tidak ada pernikahan antara manusia dengan alat. Sehingga hukum persetubuhan kembali ke hukum asalnya, yakni haram.

Semoga artikel diatas dapat menjadi pertimbangan bagi sobat netter semuanya.





0 comments:

Post a Comment